googlefc.controlledMessagingFunction Serba Serbi Komputer dan web

MENCARI ARTIKEL LAIN

Suka Dengan Artikel ini..?, Bagikan ke Teman Anda Sekarang Juga..!

TOOL PENGHITUNG JUMLAH KATA COUNTER TOOLS

Powered by Word Counter

8/07/2018

Cara dan Syarat Mendirikan Kursus Lengkap

Bagaimana Caranya Mendirikan Kursus Ketrampilan itu..?

Pada artikel Cara dan Syarat Mendirikan Kursus  Lengkap ini yaitu panduan bagi pemula yang akan membuka dan mendirikan Kursus ketrampilan atau pelatihan kerja tetapi belum tahu cara dan persyaratannya.

Cara Dan Syarat Mendirikan Kursus Lengkap

Untuk mendirikan kursus ada persyaratannya yaitu surat ijin yang pada artikel ini akan saya bagikan apa saja persyaratan ijin kursus dari Dikbud dan Depnaker, namun pada intinya persyaratannya hampir sama hanya dalam bahasa istilahnya saja yang berbeda, jika anda akan mendirikan  kursus melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) nama lembaganya adalah LKP ( Lembaga Kursus dan Pelatihan), dan bila membuat ijin nya dari Depnaker nama lembaganya LPK (Lembaga Pelatihan Kerja).

Apa Saja Jenis Kejuruannya

Jenis-jenis kejuruan yang di tawarkan oleh kedua instansi pemerintah tersebut sangat banyak diantaranya kejuruan menjahit, tataboga, computer,bahasa korea, jepang, bimbel, disain grafis, bahasa inggris/english course, otomotif, bordir,sulam,kerajinan, Mekanisasi hasil pertanian, perikanan, peternakan, dan masih banyak lagi.
Pada panduan  ini saya akan  membagikan apasaja persyaratan yang harus disiapkan untuk mendirikan tempat kursus melalui Depnaker dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara umum.

Bagaimana Cara Pengajuannya?

Cara mengajukannya silahkan anda lengkapi persyaratannya dan datang langsung ke Instansi masing-masing ke bagian Pelatihan dan Produktivitas kerja atau bagian perijinan lembaga.

Berikut ini Persyaratan membuat ijin mendirikan kursus dari Depnaker dan Dikbud

A.Persyaratan ijin  mendirikan Kursus melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
1.Permohonan Penyelenggaran Pelatihan
2.Identitas lembaga
3.Profile LPK , Latar belakang; Visi; Misi;Maksud dan tujuan pelatihan;strategi kinerja
4.Pokok-Pokok Program pelatihan:( Jenis program pelatihan : kurikulum dan silabus; lama pelatihan, jumlah peserta pelatihan / group dan biaya pelatihan kerja ) 
5.Daftar nama penanggung jawab,instruktur dan tenaga pengelola pelatihan / staft
6.Daftar sarana dan prasarana  pelatihan /fasilitas
7.Struktur organisasi
8.Uraian tugas dan tanggung jawab sesuai struktur organisasi dalam SK. Dewan Pendiri LPK 
9.Foto Copy SK. Penetapan dan pengangkatan penanggung jawab LPK. Oleh Dewan Pendiri LPK
10.Surat tugas sebagai penanggung jawab LPK
11.Surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pelatihan sesuai ketentuan / peraturan 
12.Foto Copy SK. Penetapan dan pengangkatan  Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan 
13.Surat tugas sebagai Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan/Staf
14.Daftar nama dan riwayat : Penanggung jawab;Instruktur dan Pengelola Pelatihan / Staft.
15.Foto Copy :KTP;Ijazah Terakhir; Sertifikat /Bimtek/Pengalaman kerja: Penanggung jawab ;Instruktur dan staft.
16.Foto Copy perjanjian kerja Dewan Pendiri LPK. Dengan penanggung jawab
17.Foto Copy Perjanjian kerja instruktur; Tenaga Pengelola Pelatihan / staf dengan penanggung jawab 
18.Foto Copy SK. Penetapan tata tertib instruktur, tenaga pengelola dan peserta pelatihan 
19.Surat keterangan status kepemilikan kantor LPK. ( terlampir foto copy PBB )
20.Surat keterangan ijin lingkungan diketahui Lurah/Kades setempat.
21.Foto copy Keterangan Domisil Kantor LPK. Dari lurah/kades setempat 
22.Foto copy Akta pendirian LPK
23.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) LPK
24.Foto Dokumentasi ruang kantor, teori, praktek, dan peralatan
25.Lay Out: Tata letak,sarana prasarana dan tata ruang 
26.LAIN-LAIN:  
a.Sumber peserta pelatihan dan sumber biaya.       
b.Sifat permohonan perizinan 
27.Pas foto berwarna Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar  .

B .Persyaratan ijin  mendirikan Kursus melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.

Persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan kursus bagi perseorangan atau sekelompok orang, lembaga sosial atau yayasan, perusahaan perseorangan, dan perseroan terbatas terdiri atas.
1.Program Dan Isi Pendidikan Dalam Bentuk Struktur Kurikulum;
2.Jumlah Dan Kualifikasi Pendidikan Dan Tenaga Pendidikan;
3.Sarana Dan Prasarana Yang Memadai, Baik Jumlah Dan Kualitasnya;
4.Pembiayaan Yang Diuraikan Dalam Komponen Biaya Investasi, Biaya Operasional, Dan Biaya Personal (Yang Harus Dikeluarkan Oleh Peserta Didik);
5.Rencana Sistem Evaluasi Dan Sertifikasi;
6.Rencana Manajemen Dan Proses Pendidikan Dalam Bentuk Uraian Manajemen Pengendalian Mutu Dan Metodologi Pembelajaran.
7.Persyaratan Lain Mengenai Perizinan Kursus Yang Bersifat Administratif Ditentukan Oleh Pemerintah Daerah Setempat.
8.Izin Penyelenggaraan Kursus Bagi Badan Usaha Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Ditambah Dengan Persyaratan Berikut:
9.Kerja Sama Dengan Lembaga Kursus Yang Sudah Mendapatkan Izin;
10.Rekomendasi Dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
11.IzinAtau Keterangan Penanaman ModalAsing (Pma)Dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal (Bkpm);
12.Izin Penggunaan Tenaga Asing Dari Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Bagi Yang Menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Izin kursus yang diselenggarakan oleh sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga/institusi yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana dan prasarana milik pemerintah diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 

SANKSI

Apabila tidak memiliki fungsi dan/ atau tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kursus, sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga lain yang sejenis, lembaga yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian yang dapat saya bagi-bagi kepada para pemula atau calon pendiri lembaga kursus tentang  Cara dan Syarat Mendirikan Kursus Lengkap Dari Depnaker dan Dikbud, apabila ada yang belum di mengerti silahkan bertanya pada kolom komentar ya jangan malu-malu.

Dengan andilnya anda membuka bisnis kursus ketrampilan ini berarti anda sudah membantu  program pemerintah untuk mengentaskan kemiskikan, pengangguran dan meningkatkan SDM masyarakat Indonesia sehingga mereka juga mendapatkan ilmu yang layak dan mampu mandiri atau bekerja.
Bila artikel ini berguna silahkan bagikan ke teman anda siapa tahu ada yang akan mendirikan lembaga kursus seperti anda.

Terimakasih semoga bermanfaat.